logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊOJK Akui Ada Ketimpangan...
Iklan

OJK Akui Ada Ketimpangan Kualitas Pengawasan

Sebagai pengawas kinerja lembaga jasa keuangan, OJK telah melakukan tugas pokok dan fungsinya dalam mengawasi kinerja sektor industri keuangan secara profesional dan independen.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NprlEE894NrOBn0lIj6a2lWOTiw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F5ca76f00-01fc-42b7-b5f9-8cedc05a464f_jpg.jpg
KOMPAS/DIMAS WARADITYA NUGRAHA

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso di Jakarta (13/1/2020)

JAKARTA, KOMPAS β€” Otoritas Jasa Keuangan mengakui ada ketimpangan kualitas pengawasan antara industri perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB). Kondisi ini memicu otoritas menjadikan reformasi metode pengawasan dan kinerja IKNB sebagai prioritas kerja utama OJK awal pada 2020.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Editor:
hamzirwan
Bagikan