logo Kompas.id
›
Utama›Imigrasi Ubah Informasi...
Iklan

Imigrasi Ubah Informasi Terkait Buron KPK Harun Masiku

Kesalahan informasi dari pihak Imigrasi terkait Harun Masiku karena keterlambatan dalam memperoleh informasi perlintasan. Kementerian Hukum dan HAM masih menelusuri penyebab keterlambatan.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu/Insan Al Fajri
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MphvxHTPT1F1KViCsByznRyMifE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FWhatsApp-Image-2020-01-22-at-17.08.53_1579687982.jpeg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Jumpa pers di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Kepala Biro Humas Kemenkum dan HAM Bambang Wiyono (dua dari kiri) dan Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang (dua dari kanan) menyampaikan bahwa Harun Masiku, tersangka suap kepada anggota KPU Wahyu Setiawan sudah pulang ke Indonesia sejak 7 Januari 2020.

JAKARTA, KOMPAS —  Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengubah informasi terkait Harun Masiku, tersangka suap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan.

Harun disebutkan sudah kembali ke Indonesia sejak Selasa (7/1/2020) atau sehari sebelum operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wahyu dan dua tersangka lainnya, Rabu (8/1/2020). Padahal, sebelumnya, Imigrasi menyatakan Harun pergi ke Singapura, Senin (6/1/2020), dan belum terpantau kembali ke Tanah Air.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan