Iklan
Imigrasi Ubah Informasi Terkait Buron KPK Harun Masiku
Kesalahan informasi dari pihak Imigrasi terkait Harun Masiku karena keterlambatan dalam memperoleh informasi perlintasan. Kementerian Hukum dan HAM masih menelusuri penyebab keterlambatan.
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengubah informasi terkait Harun Masiku, tersangka suap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan.
Harun disebutkan sudah kembali ke Indonesia sejak Selasa (7/1/2020) atau sehari sebelum operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wahyu dan dua tersangka lainnya, Rabu (8/1/2020). Padahal, sebelumnya, Imigrasi menyatakan Harun pergi ke Singapura, Senin (6/1/2020), dan belum terpantau kembali ke Tanah Air.