logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerusahaan di Kalbar...
Iklan

Perusahaan di Kalbar Diwajibkan Sediakan Lahan Konservasi

Pemprov Kalbar mewajibkan korporasi yang berbasis lahan menyediakan areal konservasi sebanyak 7 persen dari total lahan yang dimiliki.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/y4z77a91KBDf0O_fq-sx2NNpYHQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190914ESA-Foto-1_1568459232.jpg
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel area kebakaran lahan korporasi perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (14/9/2019).

PONTIANAK, KOMPAS β€” Alih fungsi hutan menjadi sektor usaha berbasis lahan mengakibatkan terjadinya deforestasi dan degradasi hutan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mewajibkan korporasi yang berbasis lahan menyediakan areal konservasi sebanyak 7 persen dari total lahan yang dimiliki.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat Untad Dharmawan di Pontianak, Selasa (21/1/2020). Untad berbicara dalam diskusi terfokus terkait persamaan persepsi dan strategi implementasi area konservasi dalam pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan