pelestarian LINGKUNGAN
Perusahaan di Kalbar Diwajibkan Sediakan Lahan Konservasi
Pemprov Kalbar mewajibkan korporasi yang berbasis lahan menyediakan areal konservasi sebanyak 7 persen dari total lahan yang dimiliki.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190914ESA-Foto-1_1568459232.jpg)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel area kebakaran lahan korporasi perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (14/9/2019).
PONTIANAK, KOMPAS — Alih fungsi hutan menjadi sektor usaha berbasis lahan mengakibatkan terjadinya deforestasi dan degradasi hutan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mewajibkan korporasi yang berbasis lahan menyediakan areal konservasi sebanyak 7 persen dari total lahan yang dimiliki.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat Untad Dharmawan di Pontianak, Selasa (21/1/2020). Untad berbicara dalam diskusi terfokus terkait persamaan persepsi dan strategi implementasi area konservasi dalam pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan.