Iklan
Perusahaan di Kalbar Diwajibkan Sediakan Lahan Konservasi
Pemprov Kalbar mewajibkan korporasi yang berbasis lahan menyediakan areal konservasi sebanyak 7 persen dari total lahan yang dimiliki.
PONTIANAK, KOMPAS β Alih fungsi hutan menjadi sektor usaha berbasis lahan mengakibatkan terjadinya deforestasi dan degradasi hutan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mewajibkan korporasi yang berbasis lahan menyediakan areal konservasi sebanyak 7 persen dari total lahan yang dimiliki.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat Untad Dharmawan di Pontianak, Selasa (21/1/2020). Untad berbicara dalam diskusi terfokus terkait persamaan persepsi dan strategi implementasi area konservasi dalam pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan.