logo Kompas.id
Utama”Omnibus Law” Atur Tiga Aspek ...
Iklan

”Omnibus Law” Atur Tiga Aspek Utama Ketenagakerjaan

Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja akan mengatur tiga aspek utama ketenagakerjaan, yaitu upah minimum, pemutusan hubungan kerja, serta peningkatan perlindungan pekerja dan perluasan lapangan kerja.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wXNP7vjFO74AwH9btSm1cEnD4t0=/1024x835/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200103-Opini-6_web_86120575_1578065450.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja akan mengatur tiga aspek utama ketenagakerjaan, yaitu upah minimum, pemutusan hubungan kerja, serta peningkatan perlindungan pekerja dan perluasan lapangan kerja. Substansi ketenagakerjaan mengakomodasi kepentingan pekerja, calon pekerja, dan pemberi kerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, ada dua pokok kebijakan upah minimum dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, yaitu upah minimum tidak turun dan tidak dapat ditangguhkan, serta kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan