logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKebijakan Bebas Truk Kelebihan...
Iklan

Kebijakan Bebas Truk Kelebihan Muatan Perlu Diterapkan Lebih Cepat

Penundaan pemberlakuan kebijakan bebas truk dengan ukuran maupun muatan berlebih dinilai bakal membebani anggaran pemerintah. Kementerian PUPR berharap kebijakan diberlakukan sesuai rencana, yakni tahun 2021.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FcKZRxN5Rg1YgA3yrsC2MWqJiZM=/1024x723/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fb451b30c-6dd6-4d90-8e4a-276512391d45_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sejumlah truk melintas di jalan tol TB Simatupang, Jakarta, Minggu (12/1/2020).Kementerian Perindustrian meminta Kementerian Perhubungan menunda rencana bebas angkutan barang kelebihan dimensi kelebihan muatan.

JAKARTA, KOMPAS – Penundaan pemberlakuan kebijakan bebas truk dengan ukuran maupun muatan berlebih atau zero over load over dimension dinilai bakal membebani anggaran pemerintah. Oleh karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berharap kebijakan diberlakukan sesuai rencana semula.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono di Jakarta, Jumat (17/1/2020) menyatakan, pihaknya mendukung pemberlakuan kebijakan bebas truk dengan ukuran dan muatan berlebih yang telah dicanangkan oleh Kementerian Perhubungan.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan