”Watchdog” Temukan Trump Bersalah Tunda Bantuan Ukraina
Lembaga pengawas Kongres AS, Kantor Akuntabilitas Pemerintah (GAO), menemukan bukti bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump melanggar hukum karena menunda bantuan bagi Ukraina yang telah disetujui Kongres AS.
WASHINGTON, JUMAT —Lembaga pengawas Kongres AS, Kantor Akuntabilitas Pemerintah (GAO), menemukan bukti bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump melanggar hukum karena menunda bantuan bagi Ukraina yang telah disetujui Kongres AS. Penemuan ini bisa menjadi ganjalan bagi Trump sebagai terdakwa dalam sidang pemakzulan.
Laporan GAO menyebutkan, Konstitusi AS tidak memberikan presiden kewenangan untuk menahan dana bantuan secara sepihak seperti yang dilakukan Trump. Sebagai gantinya, presiden hanya dapat menahan dana dalam keadaan terbatas yang dijelaskan oleh hukum.