logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บKisruh Pemerintahan di Jember ...
Iklan

Kisruh Pemerintahan di Jember Sebabkan 764 Formasi CPNS Gagal Diisi

Diduga, salah dalam menyusun Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, usulan Calon Pegawai Negeri Sipil sebanyak 764 formasi di Jember tidak dapat dikabulkan Pusat.

Oleh
ANGGER PUTRANTO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-gUlMkpvz81EE5Sh_7Zljsl9qv4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F293deec2-fac0-40c1-842e-20918362319c_jpeg.jpg
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO

Sejumlah Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap mendatangi Gedung DPRD Jember untuk mendukung rekan-rekan mereka yang hadir untuk memberikan keterangan dalam Sidang Angket DPRD Jember, Rabu (15/1/2020). Dalam sidang angket tersebut DPRD mengantongi bukti bahwa sengkarut KSOTK berdampak pada hilangnya kuota CPNS dan kesempatan kenaikan pangkat bagi sejumlah PNS.

JEMBER, KOMPAS โ€“Akibat salah dalam menyusun Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, usulan Calon Pegawai Negeri Sipil sebanyak 764 formasi di Jember tidak dapat dikabulkan Pusat.

Hal itu terungkap dalam sidang hak angket DPRD Jember, Rabu (15/1/2020). Dalam rapat itu, Panitia hak angket memanggil sejumlah perwakilan Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan