Pulihkan Kepercayaan Publik pada Penyelenggara Pemilu
Banyak penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik sepanjang 2019. Hal ini diperparah dengan ditangkapnya komisioner KPU, Wahyu Setiawan, oleh KPK. Kepercayaan publik pada penyelenggara pemilu harus segera dipulihkan.
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi II DPR mempertanyakan banyaknya penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Selain kasus dugaan korupsi yang melibatkan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, banyak penyelenggara pemilu di daerah yang terbukti melanggar kode etik. Berkaca pada hal ini, penyelenggara pemilu dituntut untuk memperbaiki diri, apalagi tahun ini pemilihan kepala daerah akan digelar serentak di 270 daerah.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1/2020), sepanjang 2019, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada 43 penyelenggara pemilu.