logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPulihkan Kepercayaan Publik...
Iklan

Pulihkan Kepercayaan Publik pada Penyelenggara Pemilu

Banyak penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik sepanjang 2019. Hal ini diperparah dengan ditangkapnya komisioner KPU, Wahyu Setiawan, oleh KPK. Kepercayaan publik pada penyelenggara pemilu harus segera dipulihkan.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/io08cQFv0e-pVm_eyF7thbG1b2o=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F5dc935bd-091c-475d-b287-b294fa562891_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Komisioner KPU, Bawaslu, dan DKPP hadir dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/2/2020). Rapat membahas persiapan Pilkada 2020. Selain itu, isu-isu aktual seperti tertangkap tangannya komisioner KPU, Wahyu Setiawan, oleh KPK menjadi bahasan dalam rapat tersebut.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Komisi II DPR mempertanyakan banyaknya penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Selain kasus dugaan korupsi yang melibatkan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, banyak penyelenggara pemilu di daerah yang terbukti melanggar kode etik. Berkaca pada hal ini, penyelenggara pemilu dituntut untuk memperbaiki diri, apalagi tahun ini pemilihan kepala daerah akan digelar serentak di 270 daerah.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1/2020), sepanjang 2019, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada 43 penyelenggara pemilu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan