Iklan
Menagih Komitmen Memulihkan Lahan Bekas Tambang
Walau sudah memiliki regulasi pascatambang, hingga saat ini penanganan lahan bekas tambang masih banyak meninggalkan lubang-lubang galian. Sanksi lebih lugas diperlukan untuk mengawal reklamasi lahan bekas tambang.
Reklamasi wajib dilakukan oleh setiap usaha tambang. Ketentuan tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara. Regulasi minerba tersebut mewajibkan dilaksanakannya kegiatan reklamasi dan pascatambang bagi seluruh kegiatan tambang.
Dari sisi lingkungan, aturan ini menandai kemajuan orientasi penambangan, karena di aturan sebelumnya diksi reklamasi dan pascatambang belum dicantumkan dalam perundang-undangan.