Warga Gugat Gubernur DKI karena Dianggap Lalai Antisipasi Banjir
Sebanyak 243 warga mengajukan gugatan ”class action” ke Gubernur DKI atas banjir di Jakarta yang melanda awal tahun 2020. Mereka menganggap Gubernur lalai mengantisipasi terjadinya banjir saat itu.
JAKARTA, KOMPAS - Warga menggugat Gubernur DKI Jakarta atas kelalaian mengantisipasi banjir di Jakarta awal tahun 2020. Kelalaian itu menyebabkan kerugian materiil bagi warga. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020) atas nama 243 warga.
Mereka tergabung dalam Tim Gugatan Class Action Banjir DKI 2020 yang menjadi pihak penggugat dengan total kerugian Rp 42,3 miliar. Nilai kerugian terkecil sebesar Rp 498.000, sedangkan nilai kerugian terbesar mencapai Rp 8,7 miliar. Kerugian ini di luar nilai kerugian yang dialami pengusaha mencapai Rp 1,045 triliun.