Wahyu Setiawan Ajukan Surat Pengunduran Diri kepada Presiden
Sekalipun telah mengajukan pengunduran diri, Bawaslu tetap melaporkan Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Proses di DKPP juga bisa memberhentikan Wahyu jika terbukti melanggar kode etik.
JAKARTA, KOMPAS β Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (10/1/2020), mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu tetap melaporkan Wahyu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Surat dari Wahyu tersebut ditunjukkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/1/2020). Surat itu ditujukan Wahyu kepada Presiden Joko Widodo dan disampaikan melalui KPU. Salinan surat tersebut juga akan diserahkan kepada DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).