Iklan
Dua Jaksa Didakwa Terima Suap Rp 221 Juta
Dua jaksa didakwa menerima suap senilai Rp 221 juta terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (8/1/2020).
YOGYAKARTA, KOMPAS โ Dua jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proyek di Yogyakarta menjalani sidang perdana, Rabu (8/1/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Keduanya didakwa menerima suap senilai Rp 221 juta terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan.
Kedua jaksa itu adalah Eka Safitra, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, dan Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejari Surakarta. Sidang keduanya digelar secara terpisah. Sidang Eka dimulai lebih dulu sekitar pukul 09.50 dan selesai sekitar pukul 10.30.