logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บDua Jaksa Didakwa Terima Suap ...
Iklan

Dua Jaksa Didakwa Terima Suap Rp 221 Juta

Dua jaksa didakwa menerima suap senilai Rp 221 juta terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (8/1/2020).

Oleh
HARIS FIRDAUS
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/m86SUSO5loZRW71PcXKKVXGOZzE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FIMG_1954_1578472245.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi saluran air hujan di Yogyakarta, Eka Safitra (berbaju putih), berbincang dengan jaksa penuntut umum dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Rabu (8/1/2020).

YOGYAKARTA, KOMPAS โ€” Dua jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi  terkait proyek di Yogyakarta menjalani sidang perdana, Rabu (8/1/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Keduanya didakwa menerima suap senilai Rp 221 juta terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan.

Kedua jaksa itu adalah Eka Safitra, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, dan Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejari Surakarta. Sidang keduanya digelar secara terpisah. Sidang Eka dimulai lebih dulu sekitar pukul 09.50 dan selesai sekitar pukul 10.30.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan