Iklan
Perkosa Ratusan Pria Manchester, Reynhard Sinaga Dipenjara Seumur Hidup
Seorang warga negara Indonesia, Reynhard Sinaga (36), divonis penjara seumur hidup atau dengan jangka waktu paling kurang 30 tahun.
LONDON, SENIN β Seorang warga negara Indonesia, Reynhard Sinaga (36), divonis penjara seumur hidup atau dengan jangka waktu paling kurang 30 tahun. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan serangan seksual atau perkosaan atas 48 pria dari 159 kasus pelecehan di Manchester, Inggris.
Dalam pengadilan yang berlangsung pada Senin (6/1/2020) ini di Manchester, Reynhard terbukti melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan, yang terekam melalui dua ponsel. Masih ada setidaknya 70 korban yang belum diidentifikasi polisi.