Penyuap Anggota DPR dalam Perkara Impor Bawang Putih Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Chandry Suanda alias Afung, terdakwa penyuap anggota DPR terkait impor bawang putih, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Chandry Suanda alias Afung, terdakwa penyuap anggota DPR terkait impor bawang putih, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis terhadap Chandry yang juga Direktur PT Cahaya Agro ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, Chandry menyatakan pikir-pikir dan akan mengambil sikap apakah menolak atau menerima putusan dalam tujuh hari ke depan.