logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenyuap Anggota DPR dalam...
Iklan

Penyuap Anggota DPR dalam Perkara Impor Bawang Putih Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Chandry Suanda alias Afung, terdakwa penyuap anggota DPR terkait impor bawang putih, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Oleh
Sharon Patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0GdWa_-zWK8w4OfNEEUrW_6SF9Q=/1024x635/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F9fe1bc3b-7d13-49d5-8b83-6a269b7e08e6_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Para terdakwa kasus suap kuota impor bawang putih, antara lain (dari kanan) Direktur PT Cahaya Agro Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Doddy Wahyudi, dan pengusaha Zulfikar menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Chandry Suanda alias Afung, terdakwa penyuap anggota DPR terkait impor bawang putih, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis terhadap Chandry yang juga Direktur PT Cahaya Agro ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, Chandry menyatakan pikir-pikir dan akan mengambil sikap apakah menolak atau menerima putusan dalam tujuh hari ke depan.

Editor:
khaerudin
Bagikan