logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPengusutan Jiwasraya Bergulir
Iklan

Pengusutan Jiwasraya Bergulir

Kejaksaan mencegah 10 orang terkait dugaan korupsi di Jiwasraya. Di tengah pengusutan kasus ini, perlindungan hak nasabah mesti menjadi prioritas.

Oleh
Riana Afifah/ Erika Kurnia/Karina Isna Irawan/Muhammad Ikhsan Mahar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BEPXGx0cZrVAfg_4dfDCQMwNi7s=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191227_ENGLISH-JIWASRAYA_A_web_1577459486.jpg
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

Warga melintas di depan Kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Pemerintah sudah memiliki skenario untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni dengan cara pembentukan holding asuransi atau penerbitan obligasi subordinasi (mandatory convertible bond/MCB) dan pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun terus bergulir. Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung mencegah 10 orang, termasuk dua mantan Direktur Utama Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim dan Asmawi Syam, serta mantan Komisaris Utama Djonny Wiguna, bepergian ke luar negeri.

Di tengah pengusutan kasus ini, pemerintah diminta tetap melindungi dan menjamin hak-hak nasabah Jiwasraya yang terdampak kasus tersebut. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (27/12/2019), menyampaikan pencekalan (cegah-tangkal) terhadap 10 orang yang diajukan Kejaksaan Agung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis (26/12/2019). ”Pasti akan kami usut tuntas (kasus ini),” kata Burhanuddin.

Editor:
Bagikan