Pengusutan Jiwasraya Bergulir
Kejaksaan mencegah 10 orang terkait dugaan korupsi di Jiwasraya. Di tengah pengusutan kasus ini, perlindungan hak nasabah mesti menjadi prioritas.
JAKARTA, KOMPAS β Pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun terus bergulir. Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung mencegah 10 orang, termasuk dua mantan Direktur Utama Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim dan Asmawi Syam, serta mantan Komisaris Utama Djonny Wiguna, bepergian ke luar negeri.
Di tengah pengusutan kasus ini, pemerintah diminta tetap melindungi dan menjamin hak-hak nasabah Jiwasraya yang terdampak kasus tersebut. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (27/12/2019), menyampaikan pencekalan (cegah-tangkal) terhadap 10 orang yang diajukan Kejaksaan Agung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis (26/12/2019). βPasti akan kami usut tuntas (kasus ini),β kata Burhanuddin.