logo Kompas.id
›
Utama›Sengketa Pulau Reklamasi Masih...
Iklan

Sengketa Pulau Reklamasi Masih Berlanjut

Nyaris luput dari perhatian publik, sengketa pulau reklamasi ternyata masih berjalan. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau I.

Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l_WXyZl8rpXKG2ty1tEX9c8M0Nc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181015_REKLAMASI_A_web_1539615150.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pulau C dan D di Teluk Jakarta, Senin (15/10/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Sengketa proyek reklamasi di pantai utara Jakarta antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang masih berlanjut. Kali ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Perintah ini diputuskan oleh Majelis hakim yang dipimpin Susilowati Siahaan pada sidang putusan Rabu (11/12/2019), setelah PT Jalardi Kartika Pakci menggugat pencabutan izin pelaksanaan reklamasi Pulau I oleh Pemprov DKI.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan