Pelaporan Devisa Hasil Ekspor dan Pembayaran Impor Diperketat
Arus dokumen, barang, dan uang dalam kegiatan ekspor serta impor akan diintegrasikan dalam sistem tunggal mulai 1 Januari 2020.
JAKARTA, KOMPAS β Arus dokumen, barang, dan uang dalam kegiatan ekspor serta impor akan diintegrasikan dalam sistem tunggal mulai 1 Januari 2020. Integrasi data dan informasi ini untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor.
Sinkronisasi data dilakukan melalui sistem informasi monitoring devisa terintegrasi seketika, yang disingkat menjadi Simodis. Secara teknis, Simodis mengintegrasikan aliran dokumen, barang, dan uang melalui dokumen ekspor dan impor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari Direktorat Jenderal Pajak, dengan data dari Bank Indonesia.