Pertanahan
Kompleksitas Tanah Negara
Dalam rangka menyamakan interpretasi tentang tanah negara, sudah saatnya pemerintah menerbitkan peraturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F2a84aa01-9929-43fb-8f36-fe773c3753dd_jpg.jpg)
Suasana Perumahan Griya Pasaleman di Desa Pasaleman, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2019). Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon menetapkan lokasi perumahan tersebut melanggar tata ruang. Padahal, pihak pengembang telah menempuh prosedur pembebasan lahan hingga mendirikan bangunan.
Konstruksi hukum tanah negara menjadi penting dalam kaitannya dengan penentuan kapan terjadi dan hapusnya suatu hak atas tanah. Penafsiran yang tidak tepat dapat membawa konsekuensi hukum.
Pengertian tanah negara menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah “tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah”. Dalam tataran empiris, cakupan tanah negara itu tidak meliputi tanah hak, tanah ulayat, tanah wakaf, dan tanah-tanah yang dikuasai secara sah walaupun belum bersertifikat.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Kompleksitas Tanah Negara".
Baca Epaper Kompas