Impor Barang ”Online” Senilai Rp 42.000 Bakal Dikenai Bea Masuk
Pemerintah menurunkan batasan nilai pembebasan bea masuk untuk impor barang kiriman dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS. Langkah itu merespons aspirasi industri dan pelaku usaha yang menginginkan kesetaraan berbisnis.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali menurunkan batasan nilai pembebasan bea masuk untuk impor barang kiriman dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS atau sekitar Rp 42.000. Langkah tersebut merespons aspirasi industri dan pelaku usaha yang menginginkan kesetaraan dalam berbisnis (level playing field).
Penurunan batas nilai pembebasan bea masuk tersebut merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2018 tentang ketentuan impor barang kiriman. Batas nilai pembebasan bea masuk sebesar 3 dollar AS berlaku mulai Januari 2020.