logo Kompas.id
UtamaJumat yang Tak Lagi ”Keramat” ...
Iklan

Jumat yang Tak Lagi ”Keramat” di KPK

Sejak Undang-Undang KPK yang baru diundangkan, pertengahan Oktober lalu, KPK belum lagi melakukan penindakan dengan operasi tangkap tangan. ”Jumat Keramat” di KPK tak akan ada lagi?

Oleh
SHARON PATRICIA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BvKj8OY8F7YWbqY1zwJn4o3qFyI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fd8ccedad-04ab-48c6-b76a-79dfa3c443a1_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas mengawal Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Dzulmi Eldin, untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/10/2019). KPK mengamankan Dzulmi dalam operasi tangkap tangan karena diduga menerima uang setoran dari sejumlah dinas di Kota Medan.

”Jumat Keramat”. Demikian istilah yang dulu pernah tenar di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Sebab, hampir saban Jumat, KPK berhasil menangkap koruptor melalui operasi tangkap tangan.

Namun, kini, sudah sepuluh Jumat terlewati setelah Undang-Undang KPK hasil revisi berlaku, tak ada lagi operasi. Jumat tak lagi ”keramat” di KPK. Begitu pula hari-hari lainnya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan