Dugaan Korupsi di Jiwasraya Berpotensi Rugikan Negara Rp 13,7 Triliun
Penyidikan Kejaksaan Agung terhadap kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun. Jumlah itu masih mungkin bertambah seiring pendalaman kasusnya.
JAKARTA, KOMPAS β Penyidikan Kejaksaan Agung terhadap kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menemukan bahwa potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun. Jumlah itu masih mungkin bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang terus dilakukan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, di Jakarta, Rabu (18/12/2019), menjelaskan, dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya disidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 17 Desember. Sebelumnya, sejak status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Juni 2019, pengusutan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.