logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊDugaan Korupsi di Jiwasraya...
Iklan

Dugaan Korupsi di Jiwasraya Berpotensi Rugikan Negara Rp 13,7 Triliun

Penyidikan Kejaksaan Agung terhadap kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun. Jumlah itu masih mungkin bertambah seiring pendalaman kasusnya.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TuLD9dxcYiqKM3PmeobK85XXfto=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FIMG_20180108_095552.jpg
KOMPAS/KELVIN HIANUSA

Perayaan ulang tahun Jiwasraya, Senin (8/1/2018), di Gedung Jiwasraya, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyidikan Kejaksaan Agung terhadap kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menemukan bahwa potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun. Jumlah itu masih mungkin bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang terus dilakukan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, di Jakarta, Rabu (18/12/2019), menjelaskan, dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya disidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 17 Desember. Sebelumnya, sejak status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Juni 2019, pengusutan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Editor:
khaerudin
Bagikan