IDI Mengkaji Kebutuhan Dasar Kesehatan Nasional
Pengurus Besar IDI bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan mengkaji dan menentukan kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
JAKARTA, KOMPAS β Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan mengkaji dan menentukan kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Rekomendasi atas kajian ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan program tersebut.
Kebutuhan dasar kesehatan yang dimaksud sesuai dengan arahan yang diatur dalam UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pada Pasal 19 Ayat 2 berbunyi, jaminan kesehatan nasional diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.