logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊIDI Mengkaji Kebutuhan Dasar...
Iklan

IDI Mengkaji Kebutuhan Dasar Kesehatan Nasional

Pengurus Besar IDI bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan mengkaji dan menentukan kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kQFcFZIu39PXwnLP0JR6GqIKzu0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F4eba24d7-e272-4ae4-a461-ca163f6e03c2_jpeg.jpg
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (dua dari kiri) bersama Ketua PB IDI Daeng M Faqih (dua dari kanan) menandatangani nota kesepahaman antara PB IDI dan BPJS Kesehatan terkait kerja sama riset kebutuhan dasar kesehatan dan inovasi pelayanan kesehatan di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan mengkaji dan menentukan kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Rekomendasi atas kajian ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan program tersebut.

Kebutuhan dasar kesehatan yang dimaksud sesuai dengan arahan yang diatur dalam UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pada Pasal 19 Ayat 2 berbunyi, jaminan kesehatan nasional diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan