obat dan pangan ilegal
BPOM Ungkap Produk Ilegal, Lagi-lagi Tanpa Tersangka
BPOM kembali menyita obat, pangan, dan kosmetik ilegal. Kali ini produk tak sesuai aturan itu diperjualbelikan secara daring di Jakarta dengan nilai mencapai Rp 52 miliar. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F71d6e150-2983-4a72-9aa4-3b70e1bd913f_jpg.jpg)
Lokasi gudang penyimpanan produk kosmetik, obat tradisional, dan produk pangan olahan ilegal PT BFC, Sunter, Jakarta Utara, yang disegel penyidik pegawai negeri sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan, Selasa (10/12/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Obat dan Makanan mengungkap empat gudang penyimpanan produk obat, kosmetik, dan pangan ilegal bernilai total lebih dari Rp 52 miliar di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) malam. Produk-produk itu disiapkan untuk penjualan dalam jaringan atau daring.
”Selama ini sudah ditengarai tantangan obat dan makanan untuk BPOM, yaitu peredaran secara online (daring),” ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dalam keterangan pada Selasa di lokasi salah satu gudang di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Gudang ini digunakan PT BFC, perusahaan penyedia jasa pengiriman, untuk menyimpan barang-barang yang bakal dikirim.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 11 dengan judul "Awas Jual Beli Daring Obat dan Pangan Ilegal ".
Baca Epaper Kompas