Larangan Bekas Napi Korupsi Maju di Pilkada Dicabut
Sebagai gantinya, Peraturan KPU Nomor 18/2019 melimpahkan ke partai politik untuk memutuskan mantan napi korupsi yang ingin maju di pilkada. Saat seleksi oleh partai, bakal calon harus diutamakan bukan terpidana korupsi.
JAKARTA, KOMPAS β Larangan bagi bekas narapidana korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada tidak tertera di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada. Padahal, sebelumnya, komisi memasukkan larangan itu, salah satunya berkaca pada kasus korupsi kepala/wakil kepala daerah yang berulang.
Saat produk hukum itu masih berupa rancangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan larangan tersebut pada Pasal 4 Ayat (1) huruf H. Pasal itu berbunyi, βWarga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.β