Temuan Onderdil dan Sepeda di Pesawat Garuda Berpotensi Ilegal
Temuan onderdil bekas dan sepeda dalam pesawat Garuda berpotensi melanggar aturan perdagangan barang antar negara. Selain dari jenis barang, pengiriman itu juga melanggar ketentuan dari sisi nilai barang.
JAKARTA, KOMPAS -- Temuan onderdil bekas dan sepeda dalam kardus dalam pesawat milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berpotensi ilegal. Onderdil yang ditemukan tidak termasuk daftar jenis barang yang boleh didatangkan. Sementara sepeda dalam pesawat itu diduga kuat melanggar ketentuan nilai harga yang boleh dibawa dalam pesawat.
Dugaan pelanggaran untuk pengiriman onderdil bekas sesuai pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang sebagian pasalnya diubah dalam Permendag Nomor 76 Tahun 2019. Dalam aturan itu, barang dengan kode HS 8711 tidak ada dalam daftar barang modal dalam keadaan tidak baru yang dapat diimpor.