Aturan Main Baru Diapresiasi dengan Sejumlah Catatan
Sejumlah poin dalam aturan main baru untuk mengimpor bahan baku industri daur ulang diapresiasi meski disertai catatan dan kritik. Aturan baru dalam Permendag Nomor 84/2019 ini dinilai masih memiliki celah dumping.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 bisa mengantisipasi masuknya sampah pencampur pada komoditas plastik. Namun, aturan ini dinilai masih bias.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah poin dalam aturan main baru untuk mengimpor bahan baku industri daur ulang diapresiasi meski disertai sejumlah catatan dan kritik. Aturan baru dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tersebut dinilai masih memiliki celah terjadinya dumping. Ini berpotensi mengulang masuknya sampah dan residu bahan baku tersebut ke wilayah Indonesia.