logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMasih Ada Menteri yang Belum...
Iklan

Masih Ada Menteri yang Belum Laporkan Harta Kekayaannya

Meskipun menjadi kewajiban, namun sebagian menteri Kabinet Indonesia Maju belum melaporkan harta kekayaannya. Adapun menteri yang belum melaporkan itu sebagian besar dari kalangan swasta di luar birokasi pemerintah.

Oleh
SHARON PATRICIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LeZhk7MuTitcKuNPS2rH5dULvRU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190408_KPK_C_web_1554724000.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Statistik anggota DPR yang telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK saat Komioner KPU dan pejabat KPK memberikan keterangan terkait LHKPN di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4/219). KPU dan KPK bersepakat bahwa calon anggota legislatif terpilih, baik dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten diwajibkan melaporkan LHKPN paling lambat 7 hari setelah dinyatakan terpilih oleh KPU.

JAKARTA, KOMPAS – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD mengungkap masih ada sejumlah menteri yang belum melaporkan harta kekayaan, secara khusus yang berasal dari kalangan swasta. KPK mengimbau agar penyelenggara negara lain, termasuk para menteri melaporkan harta kekayaan sebagai bentuk pencegahan korupsi.

Mahfud MD menyampaikan hal ini usai melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (2/11/2019) sekitar pukul 13.00 melalui pintu belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Setelah sekitar 40 menit, Mahfud keluar didampingi oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan