Syarat Dukungan Calon Perseorangan Lebih Berat
Komisi Pemilihan Umum Klaten, Jawa Tengah, mengingatkan, syarat dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020 bertambah berat.
KLATEN, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum Klaten, Jawa Tengah, mengingatkan, syarat dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020 bertambah berat. Calon harus mengumpulkan dukungan minimal 65.295 orang dari 14 kecamatan. Seluruh pendukung juga akan diverifikasi faktual.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten pada Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Huda, menyebutkan, syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020 adalah paling sedikit 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 2019 yang sebanyak 1.004.526.
Itu artinya, calon perseorangan harus didukung paling sedikit 65.295 orang yang tersebar di 14 kecamatan di Klaten. βSyarat dukungan kali ini lebih berat untuk pasangan calon perseorangan, untuk penyelenggara juga lebih berat,β katanya di Klaten, Rabu (27/11/2019).