Iklan
Presiden Diminta Batalkan Grasi Koruptor Annas Maamun
Alasan kesehatan sebagai dasar grasi tak dapat dibenarkan. Pemberian grasi terhadap terpidana korupsi juga melukai hati masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS β Alasan kesehatan sebagai dasar pemberian grasi dari Presiden Joko Widodo untuk terpidana korupsi yang pernah menjabat Gubernur Riau Annas Maamun, tak dapat dibenarkan. Pemberian grasi terhadap pelaku kejahatan luar biasa juga menyakiti perasaan publik. Oleh karena itu, Presiden diminta membatalkan grasi untuk Annas.
Peneliti Pusat Kajian Anti-korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman berpendapat, pemberian grasi memang kewenangan dari Presiden. Namun, pemberian grasi, apalagi bagi terpidana korupsi, dengan alasan usia dan kesehatan tidak dapat dibenarkan.