logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPresiden Diminta Batalkan...
Iklan

Presiden Diminta Batalkan Grasi Koruptor Annas Maamun

Alasan kesehatan sebagai dasar grasi tak dapat dibenarkan. Pemberian grasi terhadap terpidana korupsi juga melukai hati masyarakat.

Oleh
Sharon Patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZVoxslMSG50kqFHOqxbOgU0ykrY=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fkompas_tark_10186883_8_0.jpeg
Kompas

Terpidana korupsi yang pernah menjabat Gubernur Riau Annas Maamun meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (18/11/2014). Annas memperoleh grasi dari Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, KOMPAS – Alasan kesehatan sebagai dasar pemberian grasi dari Presiden Joko Widodo untuk terpidana korupsi yang pernah menjabat Gubernur Riau Annas Maamun, tak dapat dibenarkan. Pemberian grasi terhadap pelaku kejahatan luar biasa juga menyakiti perasaan publik. Oleh karena itu, Presiden diminta membatalkan grasi untuk Annas.

Peneliti Pusat Kajian Anti-korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman berpendapat, pemberian grasi memang kewenangan dari Presiden. Namun, pemberian grasi, apalagi bagi terpidana korupsi, dengan alasan usia dan kesehatan tidak dapat dibenarkan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan