logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemilik Mobil Mewah Lari dari ...
Iklan

Pemilik Mobil Mewah Lari dari Kewajiban Bayar Pajak

Pemilik mobil mewah mencoba menghindari kewajibannya membayar pajak atas barang yang dimiliki. Mereka mencatut nama orang lain sebagai pemilik mobilnya. Kenyataan yang perlu jadi pelajaran pemilik kartu kependudukan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/ADITYA DIVERANTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ToaxPA6PNxOClnODtA897dCA_sU=/1024x633/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fkompas_tark_5611041_74_0.jpeg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Mobil kelas premium dipajang di sebuah dealer mobil di kawasan Radio Dalam, Jakarta, Jumat (21/3/2014). Pemerintah menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di atas 2.500 cc dari 75 persen menjadi 125 persen pada April 2014.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta menemukan 158 pemilik mobil mewah yang melakukan pembelian kendaraan dengan kartu tanda penduduk milik orang lain. Modus ini kerap digunakan untuk menghindari pajak progresif daerah dan menutupi jejak sumber uang pembelian mobil mewah tersebut. Ironisnya, pemilik KTP asli berasal dari kelompok penerima bantuan sosial.

Berdasarkan catatan Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI per Rabu (27/11/2019), dari total 1.140 pemilik mobil mewah yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ada 158 pemilik kendaraan yang melakukan pembelian dengan KTP milik orang lain. Hal itu terungkap setelah petugas BPRD DKI menagih langsung tunggakan PKB ke rumah-rumah para wajib pajak.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan