logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPK Tegaskan Tidak Perlu Ada...
Iklan

KPK Tegaskan Tidak Perlu Ada Penerbitan SP3

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak perlu ada penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap sejumlah perkara korupsi yang belum tuntas ditangani KPK.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XDOarRfpFjghIjin77s8oTyQMC8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F5aeb711e-071a-4ddd-9f42-399612e67b29_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah), didampingi para pimpinan KPK (dari kiri ke kanan) Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, Laode Muhammad Syarif, dan Alexander Marwata, menunggu dimulainya rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Rapat hari itu membahas evaluasi kinerja KPK selama 2015-2019, seperti program pencegahan korupsi, penanganan perkara korupsi, dan pengembangan SDM di internal KPK.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak perlu ada penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap sejumlah perkara korupsi yang belum tuntas ditangani KPK.

Sementara itu, DPR mengingatkan agar jangan sampai perkara yang belum terselesaikan ini menjadi beban bagi komisioner KPK periode 2019-2023.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan