Iklan
KPK Tegaskan Tidak Perlu Ada Penerbitan SP3
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak perlu ada penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap sejumlah perkara korupsi yang belum tuntas ditangani KPK.
JAKARTA, KOMPAS β Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak perlu ada penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap sejumlah perkara korupsi yang belum tuntas ditangani KPK.
Sementara itu, DPR mengingatkan agar jangan sampai perkara yang belum terselesaikan ini menjadi beban bagi komisioner KPK periode 2019-2023.