Tajuk Rencana
SKB dan Kebebasan Sipil
Surat keputusan bersama soal penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara paling tidak menggambarkan kian merebaknya ASN yang berpaham radikal.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191125_ENGLISH-TAJUK_A_web_1574693733.jpg)
Ilustrasi- Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengikuti upacara HUT ke-74 RI di kawasan Pantai Maju atau Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Sabtu (17/8/2019).
SKB yang ditandatangani enam menteri dan lima kepala badan pada November 2019 ini juga menyampaikan pesan politik bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma’ruf Amin punya keprihatinan soal merebaknya perilaku intoleran, pengumbaran semangat permusuhan dan kebencian (hate speech) di kalangan masyarakat, termasuk di aparatur sipil negara (ASN).
Fenomena itu tak bisa dimungkiri dan terjadi di tengah masyarakat kita. Bahkan, menurut sejumlah penelitian, perilaku intoleran, sikap ketidakhormatan kepada pemerintah juga terjadi di lingkungan TNI dan Polri. Sikap tidak toleran menerima perbedaan terjadi di tengah masyarakat dan sudah lama itu dibiarkan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "SKB dan Kebebasan Sipil".
Baca Epaper Kompas