Revisi Undang Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Digulirkan Lagi
Dengan parlemen baru, sejumlah organisasi masyarakat sipil kembali menggulirkan wacana revisi UU No 5/1990 karena penegakan hukum bidang tumbuhan, satwa liar dan pengelolaan ekosistem memerlukan dasar hukum lebih kuat.
JAKARTA, KOMPAS β Meski berulang-kali masuk dalam program prioritas legislasi nasional, revisi UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tak pernah lolos diketok dalam paripurna DPR. Dengan susunan parlemen baru, sejumlah organisasi masyarakat sipil kembali menggulirkan wacana revisi ini mengingat penegakan hukum bidang tumbuhan satwa liar dan pengelolaan ekosistem memerlukan dasar hukum lebih kuat.
Dalam pembahasan tahun lalu, pemerintah menyatakan UU No 5 tahun 1990 belum perlu direvisi. Sikap pemerintah di tingkat elit ini tak menggambarkan kebutuhan aparat penegak hukum yang berharap UU berusia hampir 30 tahun ini direvisi agar lebih aplikatif bagi penegakan hukum dan pemulihan lingkungan akibat dampak kejahatan.