KPK Akan Pelajari Surat Grasi Terpidana Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mempelajari surat terkait Keppres Nomor 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi terhadap terpidana kasus korupsi sekaligus bekas Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mempelajari surat terkait Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi terhadap terpidana kasus korupsi sekaligus bekas Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun. Grasi tersebut berupa pemotongan masa tahanan selama satu tahun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan pers menyampaikan, KPK baru menerima surat dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (26/11/2019) sore. Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden Joko Widodo yang memberikan pengampunan atau grasi terhadap Annas Maamun, KPK akan mempelajari surat yang dikirim Lapas Sukamiskin.