logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บTahapan Berubah, Calon...
Iklan

Tahapan Berubah, Calon Perseorangan Dirugikan

Masa penyerahan syarat dukungan calon kepala/wakil kepala daerah dari jalur perseorangan direncanakan lebih singkat. Selain itu, tenggat penyerahan syarat dukungan ke KPU lebih cepat dari yang telah diatur sebelumnya.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K-4Ku7MjQ2OD1Ej4vBW6b1GYK0A=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Ff3cdfd2c-f6be-4a4e-b264-b0e7f82df22d_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) dan Viryan Aziz (kiri) menghadiri uji publik dua Rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (25/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Komisi Pemilihan Umum berencana mengubah waktu penyerahan syarat dukungan calon kepala/wakil kepala daerah dari jalur perseorangan saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 sudah disosialisasikan. Waktu penyerahan syarat dibatasi lima hari. Selain itu, tenggat penyerahan lebih cepat. Rencana ini berpotensi merugikan calon perseorangan.

Rencana perubahan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rancangan PKPU untuk merevisi PKPU Nomor 15 Tahun 2019.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan