Tahapan Berubah, Calon Perseorangan Dirugikan
Masa penyerahan syarat dukungan calon kepala/wakil kepala daerah dari jalur perseorangan direncanakan lebih singkat. Selain itu, tenggat penyerahan syarat dukungan ke KPU lebih cepat dari yang telah diatur sebelumnya.
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Pemilihan Umum berencana mengubah waktu penyerahan syarat dukungan calon kepala/wakil kepala daerah dari jalur perseorangan saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 sudah disosialisasikan. Waktu penyerahan syarat dibatasi lima hari. Selain itu, tenggat penyerahan lebih cepat. Rencana ini berpotensi merugikan calon perseorangan.
Rencana perubahan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rancangan PKPU untuk merevisi PKPU Nomor 15 Tahun 2019.