Pengguna Skuter Listrik Belum Tahu Ada Aturan Penindakan
Sebagian pengguna skuter listrik belum tahu adanya aturan penindakan yang diberlakukan per Senin (25/11/2019). Masih banyak pengguna skuter sewaan yang memakai alat itu di area terlarang.
JAKARTA, KOMPAS β Sebagian warga belum tahu mengenai aturan penggunaan skuter listrik yang akan dimulai pada Senin (25/11/2019). Skuter listrik sewaan hanya boleh digunakan di kawasan yang sudah diizinkan oleh pengelolanya, seperti Gelora Bung Karno, Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, dan beberapa perguruan tinggi.
Apabila skuter listrik yang disewa itu digunakan di luar kawasan yang diperbolehkan, seperti di jalan raya, trotoar, atau jalur sepeda, polisi akan melakukan tilang. Sementara itu, untuk skuter listrik milik pribadi, penggunaannya hanya diperbolehkan di jalur sepeda.