logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPengguna Skuter Listrik Belum ...
Iklan

Pengguna Skuter Listrik Belum Tahu Ada Aturan Penindakan

Sebagian pengguna skuter listrik belum tahu adanya aturan penindakan yang diberlakukan per Senin (25/11/2019). Masih banyak pengguna skuter sewaan yang memakai alat itu di area terlarang.

Oleh
Ayu Pratiwi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qCBz2YxtydWsTZdTv-qV5W_dc1Q=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F8a72fa1f-47a0-4b78-9bbb-e39759a9a83a_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Warga mengendarai skuter listrik di Jalan Talang Betutu, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tanpa mengenakan helm, alat pelindung kaki dan siku, Minggu (24/11/2019). Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan operasional skuter listrik, seperti wajib menggunakan alat pengaman dan lokasi yang diperbolehkan. Warga yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai tilang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebagian warga belum tahu mengenai aturan penggunaan skuter listrik yang akan dimulai pada Senin (25/11/2019). Skuter listrik sewaan hanya boleh digunakan di kawasan yang sudah diizinkan oleh pengelolanya, seperti Gelora Bung Karno, Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, dan beberapa perguruan tinggi.

Apabila skuter listrik yang disewa itu digunakan di luar kawasan yang diperbolehkan, seperti di jalan raya, trotoar, atau jalur sepeda, polisi akan melakukan tilang. Sementara itu, untuk skuter listrik milik pribadi, penggunaannya hanya diperbolehkan di jalur sepeda.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan