logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSebagian Pelanggar Lolos dari ...
Iklan

Sebagian Pelanggar Lolos dari Pantauan Aparat di Lapangan

Meskipun Peraturan Gubernur DKI Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda sudah berlaku, penindakan kepada pelanggar belum diterapkan. Mereka tidak terpantau aparat yang mengawasi jalur khusus itu.

Oleh
Wisnu Wardhana/Aditya Diveranta
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/D2DhMhaXJsipRRGrTAKsyLS4cC4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FDIV6529_1574403342.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Sejumlah kendaraan sedang parkir di sekitar jalur sepeda di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019). Meski telah ada aturan agar pengendara tidak menghalangi jalur sepeda, penindakan terhadap pelanggar belum berlaku secara optimal.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda belum dikenai sanksi denda hingga kurungan pada hari pertama berlakunya aturan itu, Jumat (22/11/2019). Kepada pelanggar masih diberikan imbauan dan peringatan. Menurut rencana, sanksi tilang mulai berlaku pada Senin (25/11).

Sanksi bagi pelanggar jalur sepeda tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Pelanggar rambu atau marka jalur sepeda dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan