Iklan
Sebagian Pelanggar Lolos dari Pantauan Aparat di Lapangan
Meskipun Peraturan Gubernur DKI Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda sudah berlaku, penindakan kepada pelanggar belum diterapkan. Mereka tidak terpantau aparat yang mengawasi jalur khusus itu.
JAKARTA, KOMPAS β Kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda belum dikenai sanksi denda hingga kurungan pada hari pertama berlakunya aturan itu, Jumat (22/11/2019). Kepada pelanggar masih diberikan imbauan dan peringatan. Menurut rencana, sanksi tilang mulai berlaku pada Senin (25/11).
Sanksi bagi pelanggar jalur sepeda tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Pelanggar rambu atau marka jalur sepeda dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.