Larangan Bekas Napi Korupsi Maju Pilkada, KPU Ingin Lindungi Pemilih
Rancangan PKPU Pencalonan yang salah satunya mengatur larangan bekas napi korupsi ikut pilkada saat ini dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian diharapkan mendukung larangan itu.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum mencoba menghadirkan calon kepala/wakil kepala daerah yang berintegritas untuk dipilih oleh publik dalam pemilihan kepala daerah dengan memasukkan syarat larangan bagi mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan.
Tujuan ini hendaknya ditangkap oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan tidak menggugurkan larangan itu saat proses harmonisasi Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.