logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊLarangan Bekas Napi Korupsi...
Iklan

Larangan Bekas Napi Korupsi Maju Pilkada, KPU Ingin Lindungi Pemilih

Rancangan PKPU Pencalonan yang salah satunya mengatur larangan bekas napi korupsi ikut pilkada saat ini dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian diharapkan mendukung larangan itu.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X-DPkDCOEBjJq7DtK_DzcTKxTtY=/1024x738/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fkompas_tark_11002501_53_0.jpeg
Kompas

Mural berisi imbauan untuk tidak asal memilih menjelang Pilkada DKI Jakarta, di dinding terowongan jalan layang Bungur, Jakarta, Selasa (10/7/2012). Menjelang Pilkada 2020 yang serentak digelar di 270 daerah, KPU merancang aturan yang melarang mantan napi korupsi ikut pilkada.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum  mencoba menghadirkan calon kepala/wakil kepala daerah yang berintegritas untuk dipilih oleh publik dalam pemilihan kepala daerah dengan memasukkan syarat larangan bagi mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan.

Tujuan ini hendaknya ditangkap oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan tidak menggugurkan larangan itu saat proses harmonisasi Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan