logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMencermati Regulasi Investasi ...
Iklan

Mencermati Regulasi Investasi di Indonesia

Oleh
RANGGA EKA SAKTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0gEU3J-GCfYXMjRGflbXC0tEgeY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Ff43c78b9-d06e-454c-9dd7-69815aef8abe_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Petugas memberikan penjelasan dalam layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Keberadaan regulasi investasi di suatu negara diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi penanaman modal asing. Namun, hadirnya perundangan investasi belum menjadi jaminan melimpahnya arus penanaman modal asing. Pelaksanaan regulasi di lapangan dan komitmen birokrasi turut menguatkan semarak investasi.

Investasi atau penanaman modal merupakan segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia. Penekanan definisi penanaman modal asing merujuk pada aktornya, yaitu dilakukan oleh penanam modal asing. Baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang bekerja sama dengan penanam modal dalam negeri.

Editor:
Bagikan