Iklan
Utamakan Hak Korban
Selain upaya hukum peninjauan kembali atau gugatan perdata, kebijaksanaan negara juga bisa menjadi alternatif solusi dalam perkara kasus penipuan First Travel.
JAKARTA, KOMPAS - Polemik terkait putusan Mahkamah Agung bahwa aset biro perjalanan umrah First Travel disita negara dapat diselesaikan dengan upaya hukum ataupun nonhukum. Upaya hukum itu misalnya melalui pengajuan peninjauan kembali atau gugatan perdata oleh para korban First Travel.
Sementara upaya nonhukum misalnya dengan cara negara mengeluarkan kebijaksanaan untuk memberangkatkan umrah para korban First Travel dengan biaya dari hasil rampasan aset biro perjalanan itu.