Utamakan Hak Korban
Selain upaya hukum peninjauan kembali atau gugatan perdata, kebijaksanaan negara juga bisa menjadi alternatif solusi dalam perkara kasus penipuan First Travel.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190128_100221_1548665341.jpg)
Korban penipuan biro umroh First Travel berkumpul di Inspektorat Kementerian Agama untuk melakukan audiensi, Senin (28/1/2019). Audiensi dilakukan untuk merebut kembali aset milik FT yang dirampas oleh negara.
JAKARTA, KOMPAS - Polemik terkait putusan Mahkamah Agung bahwa aset biro perjalanan umrah First Travel disita negara dapat diselesaikan dengan upaya hukum ataupun nonhukum. Upaya hukum itu misalnya melalui pengajuan peninjauan kembali atau gugatan perdata oleh para korban First Travel.
Sementara upaya nonhukum misalnya dengan cara negara mengeluarkan kebijaksanaan untuk memberangkatkan umrah para korban First Travel dengan biaya dari hasil rampasan aset biro perjalanan itu.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 11 dengan judul "Utamakan Hak Korban".
Baca Epaper Kompas