logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenyaluran Dana Bagi Hasil...
Iklan

Penyaluran Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat Dilakukan Bertahap

Harapan Pemprov DKI mendapatkan dana bagi hasil secara utuh, belum terwujud. Tahun ini, pemerintah pusat mencairkan sebagian dana itu lantaran penerimaan yang juga lesu.

Oleh
Karina Isna Isnawan/Helena F Nababan/Irene Sarwindaningrum
Β· 1 menit baca

Harapan Pemprov DKI mendapatkan dana bagi hasil secara utuh, belum terwujud. Tahun ini, pemerintah pusat mencairkan sebagian dana itu lantaran penerimaan yang juga lesu.

https://cdn-assetd.kompas.id/DS-wO7E4JH_9z5vyioaChYH4aWk=/1024x614/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F2d138a56-32f1-4bfb-b672-515882972d86_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sejumlah aktivis membawa poster dan papan reklame di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (22/9/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus denda atau sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Keuangan akan menyalurkan kekurangan pembayaran dana bagi hasil pajak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara bertahap. Paling lambat awal Desember 2019, kurang bayar dana bagi hasil pajak akan disalurkan Rp 1,96 triliun ke DKI.

Editor:
agnesrita
Bagikan