Iklan
Penyaluran Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat Dilakukan Bertahap
Harapan Pemprov DKI mendapatkan dana bagi hasil secara utuh, belum terwujud. Tahun ini, pemerintah pusat mencairkan sebagian dana itu lantaran penerimaan yang juga lesu.
Harapan Pemprov DKI mendapatkan dana bagi hasil secara utuh, belum terwujud. Tahun ini, pemerintah pusat mencairkan sebagian dana itu lantaran penerimaan yang juga lesu.
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Keuangan akan menyalurkan kekurangan pembayaran dana bagi hasil pajak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara bertahap. Paling lambat awal Desember 2019, kurang bayar dana bagi hasil pajak akan disalurkan Rp 1,96 triliun ke DKI.