logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊLanggar Aturan, Pengguna...
Iklan

Langgar Aturan, Pengguna GrabWheels Bayar Denda Rp 300.000

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menyusun peraturan gubernur yang mengatur antara lain batas umur pengguna, kecepatan maksimal, dan wilayah mana saja yang bisa dilalui.

Oleh
Ayu Pratiwi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O9er1BEDBbFVs_XvgH_lsbJyyrI=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fb29ff8cc-26a6-4e2b-97b8-130496202b81_jpg.jpg
KOMPAS/AYU PRATIWI

Acara peresmian Program Peningkatan Mutu Jalur Sepeda untuk Alat Mobilitas Pribadi di depan mal FX Sudirman, Jakarta, Senin (18/11/2019). Turut hadir dalam acara itu Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Priyanto, Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Kelengkapan Prasarana Jalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta Ricky Janus, serta Kepala Humas Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno.

JAKARTA, KOMPAS β€” Manajemen Grab Indonesia berencana mengenakan denda sebesar Rp 300.000 terhadap pengguna skuter listrik GrabWheels yang melanggar aturan keselamatan. Rencana tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan pengguna skuter listrik itu sendiri.

Skuter listrik dipercaya dapat mendukung ekosistem transportasi yang cerdas serta ramah lingkungan. Meski demikian, pengguna GrabWheels tidak boleh berboncengan ataupun membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik tersebut.

Editor:
hamzirwan
Bagikan