Iklan
Langgar Aturan, Pengguna GrabWheels Bayar Denda Rp 300.000
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menyusun peraturan gubernur yang mengatur antara lain batas umur pengguna, kecepatan maksimal, dan wilayah mana saja yang bisa dilalui.
JAKARTA, KOMPAS β Manajemen Grab Indonesia berencana mengenakan denda sebesar Rp 300.000 terhadap pengguna skuter listrik GrabWheels yang melanggar aturan keselamatan. Rencana tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan pengguna skuter listrik itu sendiri.
Skuter listrik dipercaya dapat mendukung ekosistem transportasi yang cerdas serta ramah lingkungan. Meski demikian, pengguna GrabWheels tidak boleh berboncengan ataupun membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik tersebut.