logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊOdong-odong, Rawan tetapi...
Iklan

Odong-odong, Rawan tetapi Dibutuhkan

Odong-odong dilarang beroperasi sebagai angkutan penumpang. Selain tidak ada izin, kondisi kendaraannya yang hasil modifikasi ini pun dinilai tak aman digunakan. Namun, sebagian warga masih membutuhkannya.

Oleh
Krishna P Panolih (Litbang Kompas)
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7jQW5yvMQFk_zHceQ3tCyb44hxs=/1024x631/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F2974f6aa-c4d7-4b19-9445-39284a7a8664_jpg.jpg
Kompas/Riza Fathoni

Rambu pembatasan operasional angkutan umum dan odong-odong terpasang di kawasan Terminal Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (30/10/2019).

Warga mendukung rencana pemerintah untuk menertibkan odong-odong di Jakarta. Kendaraan hiburan anak-anak tersebut rawan kecelakaan dan tidak memenuhi standar spesifikasi kendaraan bermotor. Namun, odong-odong tetap diperlukan warga sebagai alternatif sarana bermain anak-anak.

Arti odong-odong sebetulnya tidak terlalu jelas. Namun, yang pasti, istilah ini sering dikaitkan dengan sebutan bodong alias kondisi kendaraan bermotor yang tidak resmi, tanpa surat atau dokumen yang sah, tetapi tetap beroperasi. Odong-odong hadir sebagai hiburan murah meriah khususnya di permukiman warga. Bentuknya, bisa berupa mobil, pesawat, hewan, ataupun bianglala mini yang akan bergerak dengan kayuhan pengemudinya, hingga berupa moda  transportasi seperti rangkaian kereta dan mobil berbangku banyak yang bisa mengangkut banyak orang.

Editor:
nelitriana
Bagikan