Penipuan Umrah
Aset First Travel Semestinya Hak Korban
Sejumlah korban perjalanan umrah dari PT First Travel meminta pengembalian dana yang sudah dibayarkan. Pengembalian dana itu bisa berasal dari penjualan aset perusahaan yang sudah diputuskan pengadilan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190304_184702_1551700166.jpg)
Foto Ilustrasi. Korban First Travel mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, untuk mengajukan gugatan terkait aset First Travel, Senin (4/3/2019). Mereka berharap aset First Travel dibagikan kepada para korban sehingga mereka bisa tetap berangkat umrah.
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah korban perjalanan umrah dari PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) meminta pengembalian dana yang sudah dibayarkan. Pengembalian dana itu bisa berasal dari penjualan aset perusahaan yang sudah diputuskan pengadilan.
Advokat TM Luthfi Yazid dari Indonesia Nobile Law Centre (InLaw), di Jakarta, Minggu (17/11/2019), menegaskan, ribuan korban First Travel yang diwakili 13 agen menyomasi Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Yudi Triadi, karena akan menjual aset First Travel dan menyerahkannya kepada negara.