Tak Cukup Tindakan Reaktif
Peristiwa bom bunuh diri di Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, membangkitkan lagi kepedulian sejenak elemen bangsa. Berbagai pihak, terutama elite, mendorong ada perhatian serius atas pemberantasan terorisme.
Peristiwa bom bunuh diri di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, Rabu (14/11/2019), membangkitkan kembali kepeduliaan sesaat seluruh elemen bangsa. Seperti sebuah pola, pasca aksi teror, mayoritas pihak, terutama elite politik, berlomba menyampaikan pesan untuk memberi perhatian serius untuk pemberantasan terorisme.
Sejarah mencatat, penanggulangan terorisme dan radikalisme di Indonesia hanya efektif dilakukan ketika kelompok teroris berhasil memanfaatkan kelengahan aparat keamanan. Pertama, peristiwa bom berskala besar di Bali pada 2002 melecut negara menghasilkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang didahului Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002. Kemudian, aksi bom bunuh diri dua keluarga di Surabaya, Mei 2018, menghasilkan hikmah, yaitu DPR cepat mengesahkan revisi UU Antiterorisme, meskipun draf RUU itu telah dibahas sejak 2016.