Sistem E-rekap Dipersiapkan untuk Rekapitulasi Suara
Komisi Pemilihan Umum sedang mematangkan sistem rekapitulasi elektronik atau e-rekap. Namun, persiapan dan penerapannya dinilai harus benar-benar matang agar tidak mengundang gugatan dan memicu ketidakpercayaan publik.
JAKARTA, KOMPAS β Sistem rekapitulasi suara secara elektronik akan diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah 2020. Penyusunan peraturan teknis dan sistem informasinya diharapkan dapat tuntas pada awal tahun depan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi, Jumat (15/11/2019), di Jakarta, mengatakan, saat ini proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) rekapitulasi hasil penghitungan suara yang mengatur teknis pelaksanaan rekapitulasi elektronik (e-rekap) masih dalam perancangan. KPU masih mematangkan konsep, desain, dan prosedur.