logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRevisi UU Pilkada Diajukan,...
Iklan

Revisi UU Pilkada Diajukan, Pilkada Langsung Dievaluasi

Komisi II DPR mengajukan revisi UU Pilkada untuk masuk dalam Prolegnas 2020. Mekanisme pilkada langsung kemungkinan termasuk dievaluasi. DPR diingatkan, memilih pemimpin daerah secara langsung telah menjadi komitmen.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UAUQlvp-etTH7vsDYEMH-OM_hYA=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20180515PRI12HR.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Alat peraga kampanye calon saat Pemilihan Kepala Daerah Pangkalpinang 2018 di kawasan Air Hitam, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (15/5/2018). Komisi II DPR berencana mengevaluasi pilkada. Salah satunya, mekanisme pilkada langsung oleh rakyat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Keinginan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengevaluasi pemilihan kepala daerah atau pilkada selaras dengan keinginan Komisi II DPR. Revisi Undang-Undang Pilkada diajukan Komisi II untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Ada kemungkinan revisi termasuk mengembalikan mekanisme pilkada dari langsung oleh rakyat menjadi dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi seusai diskusi bertajuk ”Akankah Pemilihan Kepala Daerah Dikembalikan ke DPRD?” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11/2019), mengatakan, evaluasi pilkada memang menjadi pembicaraan di Komisi II.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan