logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPolisi Tidak Menahan Penabrak ...
Iklan

Polisi Tidak Menahan Penabrak Pengguna Skuter Listrik

Tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenai wajib lapor selama proses hukum berjalan.

Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dany
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IeZd550T2A6D6KrW34RsauCx5MQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F2f99fa17-fe90-4eca-a44d-ae39ce440fa6_jpg.jpg
KOMPAS/AYU PRATIWI

Tempat parkir skuter listrik yang disediakan aplikasi Grab di Mal fX Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019). Sebagian besar skuter listrik tidak disertai dengan helm.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Polisi tidak menahan penabrak sekelompok remaja pengguna skuter listrik hingga menyebabkan dua orang tewas. Pelaku berinisial DH dinilai tidak akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Dua pengguna skuter listrik, Wisnu (18) dan Ammar (18), tewas ditabrak mobil di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (10/11/2019) pukul 03.45 WIB. DH mengemudikan sedan Toyota Camry dengan kecepatan 40-50 kilometer per jam dalam pengaruh alkohol.

Editor:
hamzirwan
Bagikan