Iklan
Polisi Tidak Menahan Penabrak Pengguna Skuter Listrik
Tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenai wajib lapor selama proses hukum berjalan.
JAKARTA, KOMPAS โ Polisi tidak menahan penabrak sekelompok remaja pengguna skuter listrik hingga menyebabkan dua orang tewas. Pelaku berinisial DH dinilai tidak akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Dua pengguna skuter listrik, Wisnu (18) dan Ammar (18), tewas ditabrak mobil di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (10/11/2019) pukul 03.45 WIB. DH mengemudikan sedan Toyota Camry dengan kecepatan 40-50 kilometer per jam dalam pengaruh alkohol.