Pengguna Skuter Listrik Didenda jika Tidak Melintas di Jalur Sepeda
Pengguna skuter listrik, baik milik pribadi maupun GrabWheels, wajib melintas di jalur sepeda. Mereka bakal didenda jika melintas di trotoar dan jembatan penyeberangan orang.
JAKARTA, KOMPAS — Pengguna skuter listrik, baik milik pribadi maupun GrabWheels, wajib melintas di jalur sepeda. Mereka bakal didenda jika melintas di trotoar dan jembatan penyeberangan orang. Aturan itu tertuang dalam peraturan gubernur yang akan dikeluarkan Desember 2019.
Aturan skuter listrik itu dibuat selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan juga penyelenggaraan angkutan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Sebab, skuter sebagai angkutan perorangan telah dijadikan alat transportasi.