logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKemendagri: Tak Ada...
Iklan

Kemendagri: Tak Ada Perpanjangan Waktu Bahas RAPBD 2020

DPRD DKI Jakarta hanya memiliki waktu 60 hari kerja membahas RAPBD 2020. Jika tidak selesai, Gubernur DKI harus menyusun rancangan peraturan gubernur tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun sebelumnya.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JfO0uMANmz7l1MUlmhRWoAGXhN8=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191023_110453_1571833227.jpg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Badan Anggaran menggelar rapat bersama SKPD lingkungan Pemerintah Provinsi DKI terkait KUA-PPAS 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” DPRD DKI Jakarta berencana meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020 kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun, Kementerian Dalam Negeri berharap DPRD dan eksekutif dapat mengoptimalkan waktu yang ada karena perpanjangan waktu tak pernah diatur di dalam undang-undang.

DPRD DKI Jakarta meminta perpanjangan itu karena pelaksanaan rapat Badan Anggaran (Banggar) antara eksekutif dan legislatif yang terus molor. Rapat tersebut kerap molor karena Banggar ingin pembahasan RAPBD 2020 itu menghasilkan penganggaran yang berkualitas.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan